Ayu Mas Sari Car Rental dan Penyewa ( kedua belah pihak ) bertindak atas nama masing-masing dengan tanggung jawab sebagai berikut :
- Ayu Mas Sari Car Rental menyediakan jasa penyewaan kendaraan untuk Penyewa.
- Penyewa bermaksud untuk menyewa kendaraan dari Ayu Mas Sari Car Rental
- Ayu Mas Sari Car Rental menyediakan kendaraan untuk penyewa berdasarkan permintaannya dengan ketentuan sebagai berikut :
BIAYA SEWA DAN METODE PEMBAYARAN
Penyewa akan setuju untuk membayar penuh biaya sewa termasuk PPN 10 % untuk jangka sewa yang diinginkan berdasarkan standart biaya yang telah ditetapkan. Rate tidak termasuk :
- Parkir dan biaya masuk ke obyek Wisata .
- Biaya tambahan karena masalah Nasabah tidak termasuk pada pemberitahuan asuransi
- Setiap biaya layanan tambahan terjadi selama penyewaan jangka panjang akan dikenakan biaya sesuai
- Nasabah akan dikenakan biaya untuk deposit dengan jumlah yang sama dengan biaya sewa penuh.
- Jika Nasabah memutuskan untuk terus menggunakan layanan ini , pelanggan akan setuju untuk membayar penuh biaya sewa di muka untuk jangka waktu tertentu .
- Jika kontrak perjanjian dihentikan atau dibatalkan dengan alasan apapun , PPN 10 % tidak dapat dikembalikan .
PERPANJANGAN WAKTU DAN PENGAKHIRAN SEWA PERIODE
- Nasabah dapat melanjutkan / nya sewa 1 kali ( sekali ) dengan persyaratan yang diterapkan dan Nasabah harus memberikan pemberitahuan kepada Ayu Mas Sari Car Rental minimal 1 hari sebelum akhir periode leasing.
- Jika Nasabah mengakhiri kontrak perjanjian sewa sebelum akhir periode , Nasabah harus mengembalikan kendaraan utuh ke pick – up lokasi segera atau ke lokasi yang telah disepakati . Nasabah juga harus membayar denda 25 % dari sisa saldo , tanpa termasuk Biaya Risiko sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam perjanjian.
- Ayu Mas Sari Car Rental akan mengirimkan Nasabah memo kredit atau pernyataan itemizes transaksi keuangan Nasabah .
- Ayu Mas Sari Car Rental dapat mengakhiri perjanjian / kontrak dengan atau tanpa memberikan pemberitahuan Nasabah melanggar kewajiban atau terlibat dalam dua atau lebih kecelakaan selama periode leasing di mana kecelakaan diidentifikasi sebagai kesalahan Nasabah dan kelalaian .
ASURANSI
- Ayu Mas Sari Car Rental telah menjamin semua kendaraan dengan asuransi penuh perlindungan melalui perusahaan asuransi terkemuka.
- Dalam kasus kendaraan yang disewakan tanpa layanan pengemudi, harus kecelakaan terjadi , termasuk kerugian pihak ketiga / cedera , untuk penumpang atau pengemudi atau kendaraan dan / atau hilang / pencurian ( total loss ) Nasabah harus segera memberitahukan Ayu Mas sari Car Rental dalam waktu 24 jam . Nasabah akan menyampaikan Laporan Polisi . Semua biaya yang dihabiskan untuk Laporan Polisi akan kewajiban Nasabah .
- Nasabah akan dikenakan biaya untuk Rp.250.000 Risiko sendiri , – untuk setiap kecelakaan / tabrakan dan Nasabah wajib membayar Resiko Hilang atau 75 % rusak dengan jumlahnya 10 % dari nilai kendaraan adalah Rp ……………..
- Jika kecelakaan melibatkan Mobil Rental Pihak Ketiga Ayu Mas Sari akan diwajibkan untuk membayar kompensasi ( Third Party Liability ) dengan jumlah maksimum sebesar Rp 5.000.000 , – untuk setiap kecelakaan dan sisanya akan menjadi tanggung jawab Pelanggan .
- Nasabah wajib untuk menangani setiap sengketa dengan pihak ketiga , dan Nasabah bertanggung jawab atas segala kerusakan yang mungkin terjadi .
KERUSAKAN DAN KENDARAAN PENGGANTI
- Jika kendaraan mengalami kerusakan atau tidak dapat digunakan, Penyewa harus menginformasikan kepada Ayu Mas Sari Car Rental tentang kendaraan tersebut atau untuk menggambarkan dan menjelaskan masalah yang terjadi serta tempatnya secepat mungkin .
- Ayu Mas Sari Car Rental akan menyediakan kendaraan pengganti untuk Penyewa yang tertulis pada poin 1 ( satu ) .
KETENTUAN LAIN
- Jika penyewa menggunakan jasa sewa kendaraan tanpa sopir di Ayu Mas Sari Car Rental , Penyewa setuju untuk memberikan izin non-tarik kepada Ayu Mas Sari Car Rental yang menugaskan individu atau lembaga untuk memasuki lokasi di mana kendaraan sedang digunakan oleh Penyewa, serta untuk memeriksa kendaraan secara acak dan di luar dari jam kerja.
- Penyewa setuju untuk menggunakan kendaraan hanya untuk tujuan Penyewa tanpa melanggar hukum dan undang-undang.
- Baik penyewa maupun pengemudi tidak diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh obat-obatan atau alkohol dan / atau menggunakan kendaraan di daerah atau jalan yang tidak layak untuk dilalui kendaraan.
- Ayu Mas Sari Car Rental diperbolehkan untuk menarik kendaraan dari Penyewa jika Penyewa menggunakan kendaraan untuk tujuan yang melanggar hukum dan undang-undang .
- Ayu Mas Sari Car Rental berhak untuk menarik kendaraan dari Penyewa atau meminta Penyewa untuk mengembalikan kendaraan yang disewa, dan pelanggan harus membayar biaya sewa termasuk biaya tambahan dan ganti rugi kerusakan sesuai dengan undang-undang dengan ketentuan sebagai berikut :
- Penyewa tidak dapat membayar biaya perpanjangan sewa atau balance biaya sewa yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian.
- Semua dan apapun tindakan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan kendaraan serta hak-hak Ayu Mas Sari Car Rental .